DEMAK (jatengtoday.com) — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak telah menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT BPR BKK Demak (Perseroda).
“Tersangka berinisial UH selaku Pimpinan BPR BKK Cabang Wonosalam, mulai hari ini kami tahan,” ujar Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja didampingi Kasi Intel Niam Firdaus, Senin (14/7/2025).
Tersangka ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan pada penyaluran kredit di BPR BKK Demak tahun 2020-2023.
“Penahanan dilakukan di Rutan Klas II B Demak selama 20 hari ke depan,” imbuh Kajari yang biasa disapa HJA.
Dia menjelaskan, duduk perkara korupsi ini bermula adanya pengajuan kredit modal kerja (konstruksi) pada PT BPR BKK Demak tahun 2020 sampai 2023.
Tersangka UH selaku Pimpinan Cabang Wonosalam tidak melakukan verifikasi atau survey atas kebenaran dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap dua debitur sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja.
“SPK yang diajukan oleh kedua debitur tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya alias fiktif,” beber Kajari.
Sehingga, dalam perjalanannya kredit tersebut macet dan merugikan keuangan negara.
“Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp1,078 miliar,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *
Kejari Demak Tahan Pimpinan Cabang BKK Demak terkait Korupsi Kredit
Kasus korupsi BPR BKK Demak ini ditaksir merugikan negara Rp1,078 miliar.
