SEMARANG (jatengtoday.com) – Polda Jawa Tengah membenarkan adanya aduan terkait dugaan menikahi anak umur 7 tahun yang dilakukan Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan laporan dilayangkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA), menuntut pengungkapan kasus yang sudah terjadi pada 2017 lalu.
“Benar, kami menerima laporan pengaduan itu. Sekarang kasusnya sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Pihak kepolisian terus mengulik terkait kebenaran laporan tersebut. Dalam proses penyelidikan, telah dipanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
“Sudah 6 saksi yang kami panggil. Itu terdiri dari pihak keluarga dan pihak luar,” ungkap Iskandar. Saat ini pihaknya tengah fokus menyelidiki unsur pidana yang dilakukan.
Tak Temukan Kekerasan Seksual
Polda Jateng menyebut sudah memanggil gadis yang diduga sebagai korban. Dalam aduan, gadis yang masih mengenyam bangku sekolah ini dinikahi secara siri oleh Syekh Puji.
Namun, hingga sekarang belum ditemukan tanda-tanda yang menjurus pada laporan. Salah satunya laporan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual.
“Berdasarkan visum yang sudah dilakukan, kami belum menemukan tanda-tanda kekerasan ataupun robeknya selaput dara pada korban,” ungkapnya.
Bantah Nikahi Gadis Belia
Syekh Puji membantah secara keras pemberitaan soal dirinya menikah lagi dengan perempuan di bawah umur.
Bantahan itu diungkapkan melalui surat pernyataan yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (3/4/2020).
Dakam surat itu, Syekh Puji mengklaim bahwa duduk perkara permasalahan ini bermula saat adanya skenario permintaan uang sebesar Rp 35 miliar yang dilakukan oleh salah satu keluarga besarnya.
“Mereka menjalankan aksinya dengan skenario seolah-olah saya menikahi perempuan 7 tahun. Ternyata skenario tersebut langsung ramai karena sumbernya merupakan salah satu keluarga besar saya,” ungkapnya.
Saat itu, ia tidak mau memberi uang, hingga akhirnya ia dilaporkan ke Polda Jateng. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ