in

Kanwil ATR/BPN Jateng Targetkan Penyelesaian 2,8 Juta Bidang Tanah

Kanwil ATR/BPN Jateng juga akan menyelesaikan redistribusi untuk diselesaikan beserta penyelesaian Gugus Tugas Reforma Agraria di Jateng.

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng, Dwi Purnama, mengatakan pihaknya kini menargetkan sisa 2,8 juta bidang tanah. Angka itu akan diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun. Pasalnya, target nasional penyelesaian pendaftaran tanah ditetapkan hingga tahun 2025.

“Pesan pak Menteri (ATR/BPN RI) banyak hal yang mesti kita kerjakan untuk dilakukan percepatan. Misalnya pendaftaran tanah kita masih kurang 2,8 juta bidang ini harus kita selesaikan 2024-2025,” ujarnya ditemui usai memimpin peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) di Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng, Senin (25/9/2023). 

Selain itu, lanjutnya, pesan soal mafia tanah yang harus diberantas juga memerlukan keseriusan. Olehkarenanya dengan tema Hantaru “Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju” ATR/BPN juga melibatkan banyak pihak dalam menekan ruang gerak mafia tanah. 

“Bagian dari kolaborasi yakni dengan menggandeng Kejaksaan, Kepolisian, Notari, dan PPAT. Sehingga dalam pembuatan akta pertanahan bisa Valid dan memberikan perlindungan bagi Masyarakat mencegah ruang gerak mafia tanah,” bebernya.

“Upaya kolaborasi, misalnya produk khusus PPAT, Akta otentik jangan sampai tidak memiliki standar prosedur yang dilalui tidak sesuai. Sehingga dapat memberikan perlindungan kepada penjual dan pembeli karena BPN ini kan hanya memeriksa otentisitas, tidak meneliti materilnya tinggal mendaftarkan balik namanya saja,” tambahnya.

Selanjutnya Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng juga akan menyelesaikan redistribusi untuk diselesaikan beserta penyelesaian Gugus Tugas Reforma Agraria di Jateng.

Tujuan Reforma Agraria sendiri adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

“Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, memperbaiki dan  menjaga kualitas lingkungan hidup,” imbuh Dwi Purnama.

Selain itu soal tanah wakaf, Menteri ATR/BPN, kata Purnama, juga mesti diselesaikan soal penyertifikatan tanahnya. Bahkan untuk seluruh tempat agama, diharapkan untuk bisa melaksanakan pendaftaran legalitas status tanah tempat ibadahnya.

“Gratis alias tidak dipungut biaya, para pengelola tempat ibadah, tidak hanya Masjid, Pura, Gereja, bisa diajukan ke Kantor Pertanahan di wilayahnya. Termasuk juga untuk sertifikat barang milik Negara agar aset-aset milik Negara tidak hilang,” tandasnya (*)

Ajie MH.