in

KAI Terapkan Pengawasan Berlapis untuk Cek Keaslian Surat Sehat Penumpang

JAKARTA (jatengtoday.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan pengecekan surat keterangan sehat penumpang sudah melalui prosedur yang ketat. Termasuk meminta rekomendasi tim gabungan.
“Cara kami untuk mengecek keaslian, kami beroperasi dengan tim gabungan dimana di situ ada dari satuan tugas Covid-19 baik di pusat maupun daerah, kemudian ada juga Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan unsur pengamanan dari TNI dan Polri,” kata Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo dalam seminar daring di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk masyarakat yang dikecualikan di sejumlah rute mulai 12 sampai 31 Mei 2020.
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Di antaranya, menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono