in

Jika JK Bisa Nyawapres lagi, akan Ada Perdebatan di Level Bawah

SEMARANG (jatengtoday.com) – Periode 2004-2009 lalu, JK menyandang predikat wakil presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selisih satu periode, dia kembali menjabat wakil presiden, mendampingi Joko Widodo (Jokowi) di periode 2014-2019 ini. Jika hal tersebut dihitung dua periode, artinya pada Pilpres 2019 mendatang, dia sudah tidak bisa nyalon lagi.

Pada Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, persyaratan mencalonkan sebagai wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai wakil presiden selama dua periode dalam jabatan yang sama.

Melihat aturan itu, Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, M Yulianto menyatakan, UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai apakah dua periode itu harus dalam rentang waktu berturut-turut, atau tidak. “Kasus ini juga dipertanyakan Partai Perindo dengan mengajukan judicial review atau uji materi pada Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya, Senin (30/7).

Jika nantinya MK menmutuskan dua periode masa jabatan tersebut harus berturut-turut, artinya JK bisa menjadi calon wakil presiden lagi. Kalau itu terjadi, Yulianto khawatir akan terjadi preseden tidak baik bagi perpolitikan Indonesia. Bisa memicu perdebatan di level yang lain. Seperti Muhammad Tamzil, Bupati Kudus periode 2003-2008 dan 2018-2023.

“Gugatan ini menurut saya menjadi tidak baik untuk perpolitikan di Indonesia. Saya khawatir jika memang nanti MK mengabulkan, jabatan-jabatan lembaga lain kemudian akan banyak digugat ke MK,” tegasnya. (ajie mh)

editor : ricky fitriyanto