in

Jerinx Menolak Sidang Virtual, Minta Hadir di Pengadilan

DENPASAR (jatengtoday.com) – Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx didampingi 12 kuasa hukumnya menolak pelaksanaan sidang secara online, dan meninggalkan persidangan, sehingga Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menskors sidang 15 menit.
“Karena Jaksa Penuntut Umum mengupayakan menghadirkan terdakwa dan penasihat hukum dipersidangan, maka sidang diskors 15 menit,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Ia mengatakan bahwa tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online dengan dasar hukum atas perjanjian kerja sama tiga institusi penegak hukum yaitu Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri hukum tentang pelaksanaan sidang secara teleconference.
Selain itu, berdasarkan SESMA Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana SE MA Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE MA Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah status zona merah Covid-19.
“Pada poin 7 agar melaksanakan persidangan secara elektronik, terhadap perkara pidana, pidana militer dan khusus untuk perkara yang terdakwanya ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi dan ditegaskan dalam poin 8 mengutamakan kesehatan dan keselamatan pimpinan hakim, pegawai dan masyarakat pencari keadilan,” jelas Ida Ayu Adnya.
Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, Jerinx menyatakan keberatan dan mengaku menolak sidang online karena hak-haknya sebagai warga negara dirampas dan merasa kurang adil.
“Maaf Yang Mulia saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini. Karena yang mulia tidak bisa gestur saya tidak bisa membaca bahasa tubuh saya, sehingga kemungkinan keputusan-keputusan nanti kurang tepat,” kata personel band Superman is Dead (SID) itu melalui virtual di Polda Bali.
Selain itu, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo menambahkan bahwa dasar MoU tersebut hanya mengikat perjanjian tiga lembaga tersebut. Namun tidak mengikat pihak di luar kerja sama, sedangkan Jerinx bukan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut sehingga seharusnya hak-hak Jrx meminta diadili secara tatap muka patut dipenuhi pengadilan.
Menurut Gendo, justru yang lebih terjamin adalah terdakwa yang ditahan karena faktanya rapid Jerinx non reakitf dan swab tesnya negatif artinya sampai saat ini Jrx bebas Covid-19.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu juga menanggapi bahwa Jaksa Penuntut Umum sepakat sidang tetap dilakukan secara online sesuai dengan penjelasan majelis hakim.
“Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) UU no 13 th 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar atas persetujuan dengan majelis hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa,” ucap Otong.
Menurutnya, hakim dapat memberikan persetujuan terhadap pemberian saksi melalui sarana elektronik dengan didampingi pejabat berwenang. Ia menambahkan merujuk pada Pasal 189 ayat 2 KUHAP bahwa keterangan terdakwa yang dinyatakan diluar persidangan tidak dapat dinilai sebagai alat bukti hanya dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan.
Setelah mendengar tanggapan Kuasa Hukum Jerinx, kemudian Jaksa Penuntut Umum, maka Keputusan Majelis Hakim di persidangan bahwa sidang tetap dilaksanakan secara online.
Selanjutnya Jerinx beserta seluruh kuasa hukumnya meninggalkan lokasi sidang yang berlangsung secara virtual di Polda Bali. (ant)
editor : tri wuryono