in ,

Jateng Segera Tindaklanjuti Rekomendasi KPK Terkait Perizinan

Yang masih menjadi PR adalah semua produk layanan perizinan, rekomendasi, sertifikat melalui ataumelewati DPMPTSP.

Sekda Jateng Sumarno dan Kepala DMPTSP Jateng Ratna Kawuri. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan saat rakor monev pencegahan korupsi pada September 2022 kemarin. Salah satu rekomendasi KPK kepada Pemprov Jateng adalah terkait aspek perizinan. 

Sekda Jateng, Sumarno mengatakan, beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti terkait rekomendasi KPK kepada Pemprov Jateng.

Antara lain, mereview SOP perizinan yang menjadi kewenangan gubernur dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Review SOP perizinan sudah dilaksanakan tanggal 30 September 2022.

“Yang masih menjadi PR adalah semua produk layanan perizinan, rekomendasi, sertifikat melalui ataumelewati DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Rekomendasinya adalah semua satu pintu di DPMPTSP,” ujar sekda saat memimpin rakor tindaklanjut hasil rekomendasi KPK di ruang rapat Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Senin (10/10/2020).

Terkait rekomendasi perizinan, kata dia, pemohon perizinan tidak boleh bertemu langsung dengan OPD teknis yang menangani perizinan dan semua harus dilakukan melalui satu pintu di DPMPTSP. Langkah ini sebagai upaya meminimalisir atau mengurangi berbagai risiko.

“Metodenya semua tetap di DPMPTSP, kemudian diteruskam ke SKPD teknis untuk ditindaklanjuti. Apabila di SKPD teknis ada hambatan, maka kembali lagi ke DPMPTSP kemudian ke masyarakat yang mengajukan perizinan. Sehingga pintunya di DPMPTSP,” bebernya. 

Terlebih Pemprov Jateng sudah memiliki Sistem Informasi Aplikasi Perizinan (SIAP) Jateng. Yakni sistem aplikasi dari DPMPTSP Jateng yang digunakan untuk melakukan pengajuan izin secara online dimanapun dan kapanpun.

Aplikasi SIAP Jateng merupakan salah satu cara tepat dan cepat, sehingga diharapkan sistem  satu pintu lebih efektif dan tidak menjadi penghambat.

“Harapannya jangan sampai metode yang kita tempuh justru menghambat kelancaran proses, harus lebih cepat dan lebih lancar. Kalau menjadi lama atau menghambat, maka harus didiskusikan metodenya,” pintanya.

Kepala DPMPTSP Jateng Ratna Kawuri menyebutkan, beberapa catatan yang disampaikan Korsupgah. Antara lain mengenai tracking sistem di DPMPTSP Jateng yang sudah tersedia.

Sehingga setiap pemohon sudah bisa mengakses sampai dimana progress atau perkembangan permohonan.

Catatan kedua tentang pelaksanaan SIAP Jateng dan DPMPTSP senantiasa konsultasi dengan SKPD terkait.

“Yang direkomendasikan adalah, seluruh proses perizinan ada di DPMPTSP. Kita sampaikan bahwa dalam proses ada kewenangan SKPD teknis ketika melakukan verifikasi, kemudian muncul rekomendasi tidak hanya memverikasi dokumen tetapi juga harus memastikan kebenaran,” katanya. 

Disebutkan, sesuai dengan kewenangan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diaktualisasikan dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2022, terdapat 1491 jenis perizinan yang didelegasikanl kepada DPMPTSP Jateng.

Terdiri dari 1.359 merupakan OSS RBA, 77 OSS PB UMKU, 48 izin nonberusaha yang diproses lewat SIAP Jateng, 3 nonperizinan, dan 4 OSS PB UMKU SIAP Jateng. (*)

Ajie MH.