JAKARTA (jatengtoday.com) – Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban kecelakaan bus asal Sukoharjo Jawa Tengah yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri dan mengalami kecelakaan di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta.
“Kami telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani, yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata “Gandos Abadi” Tewaskan 13 Orang
Akibat kecelakaan yang terjadi pada Minggu (6/2) siang, hingga saat ini tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Jasa Raharja, bus tersebut mengangkut sekitar 40 orang penumpang.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini. Saat ini petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban,” kata dia.
Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia.
“Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,” tutur Direktur Utama Jasa Raharja ini.
Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
Santunan Kematian
Nantinya, kata dia, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
“Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur,” ucap Rivan menambahkan.
“Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” kata Rivan.
Baca Juga: Polisi Kawal Jenazah Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Sesuai Alamat KTP
Sementara, sebanyak 13 jenazah tiba di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo, sekitar pukul 00.46 WIB. Sekitar pukul 01.25 WIB, jenazah dibawa ke rumah duka dengan didampingi perwakilan pihak keluarga.
Penyerahan jenazah dari rumah sakit mendapat pengamanan dari jajaran Polres Sukoharjo dibantu sejumlah relawan. (ant)