in

IDI Pecat dr Terawan, Menkes Diminta Turun Tangan

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).

Terawan Agus Putranto saat menghadiri undangan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2019. (foto: dokumentasi bpmi setpres/rusman)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu (27/3/2022).

Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).

“Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Abdul Azis tanpa menyebut alasan pemecatan Terawan.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyayangkan pemecatan secara permanen pada dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Saya benar-benar terkejut dengan keputusan itu. Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturahim dalam merajut persatuan. Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi. Ini kan aneh ya?” kata Saleh melalui siaran pers, Minggu.

Menurut dia, Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Sebagai dokter dan anggota TNI, banyak prestasi yang sudah ditorehkan.

“Bahkan tidak berlebihan bila disebut bahwa RSPAD menjadi salah satu rumah sakit besar yang berkualitas baik berkat tangan dingin dokter Terawan,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.

Menyikapi persoalan ini, Saleh meminta Kementerian Kesehatan agar mengambil tindakan. Saleh mengkhawatirkan nantinya akan menyusul lagi pemecatan-pemecatan berikutnya dengan berbagai alasan.

“Bagaimana tidak? Mantan Menteri Kesehatan saja bisa dipecat? Apalagi yang lain. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak boleh tinggal diam. Mohon ini difasilitasi dan didamaikan. Itu pasti lebih baik bagi semua,” katanya. (ant)