in

FGD BEM Nusantara Jateng Bahas Bahaya Kewenangan Absolut di RUU KUHP

BOYOLALI (jatengtoday.com) – Ratusan Mahasiswa se-Jawa Tengah yang tergabung dalam aliansi BEM Nusantara mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tumpang Tindih Kewenangan dan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP” di Aula Utama Universitas Boyolali.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator BEM Nusantara Jawa Tengah, Shofiyul Amin. “Pentingnya kawan-kawan mahasiswa mengawal RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih di dalamnya,” ujarnya pada Rabu (26/2/2025).

Hadir sebagai narasumber Kaprodi Hukum Universitas Boyolali yang Mewakili Rektor Universitas Boyolali Ananda Megha Wiedar Saputri, S.H., M.H. Pakar dan Dosen Hukum Pidana UIN Raden Mas Said M. Yufidz Anwar Ibrahim, S.H., M.H. Praktisi Hukum sekaligus Lawyers Teguh Kayen, M.H.

Anwar mengatakan, asas dominis litis dalam hukum bukan merupakan hal baru. Ia merujuk pada kewenangan menentukan perkara efektivitas penegakan hukum. Namun dalam praktiknya sering terjadi perluasan makna yang kerap memunculkan problem, salah satunya adalah RUU KUHAP.

“Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi pada hal praktis yang lebih luas seperti diperbolehkan rangkap jabatan layaknya Dwi Fungsi ABRI dahulu, sampai pada penggunaan senjata api oleh kejaksaan yang tidak memiliki urgensi jelas,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP yang ditakutkan akan berdampak pada kewenangan yang absolut dan sentralistik. Sehingga tidak terjadi check and balance dalam penegakan hukum. Anwar juga menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.

Di sisi lain, pemateri yang juga seorang lawyer pada FGD tersebut, Teguh Kayen menyampaikan bahwa penegakan hukum pada muara kuncinya berada pada wilayah materi di Kepolisian. Menurutnya, hal ini akan memicu conflict of interest dalam penegakan hukum.

“Maka jika fungsi hukum secara materiil terutama dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak sepenuhnya dimiliki oleh Kepolisian, maka berbahaya untuk kepastian penegakan hukum,” pungkasnya. (*) 

editor : tri wuryono