SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita didakwa melakukan korupsi senilai Rp9 miliar dengan berbagai modus.
Fakta sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025) mengungkap, hasil korupsi ada yang digunakan untuk pencalonan Mbak Ita dalam Pilwakot Semarang 2024.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra mendakwa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, dalam tiga dakwaan berbeda yang sama-sama perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pada dakwaan pertama, keduanya disebut sengaja mengondisikan dan menerima fee atas proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Mereka menerima suap Rp2 miliar dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Rp1,7 miliar dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Uang suap itu ada yang dimanfaatkan untuk biaya pelantikan Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang. Saat itu Mbak Ita sempat menjadi Plt Wali Kota ketika Hendrar Prihadi mengemban jabatan baru Kepala LKPP RI.
Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang.
“Total para terdakwa menerima Rp3 miliar yang diambilkan dari iuran ASN Bapenda yang disebut sebagai iuran kebersamaan,” kata jaksa.
Mbak Ita dan Alwin juga memanfaatkan “iuran kebersamaan” untuk menyelenggarakan Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita pada Juni 2023. Lomba tersebut dihelat untuk menaikkan popularitas Mbak Ita.
“Lomba nasi goreng se-Kota Semarang itu bertujuan menaikkan popularitas Terdakwa I (Mbak Ita) yang rencana akan maju pada Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2024,” ujar jaksa.
Demi menaikkan popularitas, Mbak Ita juga menggelar kegiatan dengan mendompleng acara undian hadiah pajak bumi bangunan (PBB) yang dihelat Bapenda Kota Semarang.
Agar lebih semarak, Mbak Ita bersama suami, memerintahkan agar mengundang artis nasional Deni Setiawan alis Denny Caknan meski membutuhkan anggaran Rp161 juta.
Walaupun mahal, Mbak Ita tak mau ambil pusing dan menyerahkan kekurangan anggaran ditanggung Bapenda.
“Terdakwa menyampaikan biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang. Selanjutnya diambilkan uang dari iuran kebersamaan sejumlah Rp161 juta,” kata Rio.
Selain menodong iuran ASN, pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
“Terdakwa I (Mbak Ita) dan Terdakwa II (Alwin) menerima gratifikasi dengan jumlah Rp2 miliar,” ungkap jaksa. (*)
editor : tri wuryono