BANYUMAS (jatengtoday.com) – Petugas medis dari Puskesmas Jatilawang membebaskan seorang perempuan bernama Pujiati (48) yang selama enam tahun dalam pasungan di rumahnya, Desa Tunjung Kidul RT 05 RW 04, Kabupaten Banyumas karena mengalami gangguan jiwa.
“Kami melakukan kunjungan dan edukasi ke keluarga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dipasung. Setelah dilakukan upaya persuasif, pihak keluarga setuju untuk dilakukan pembebasan dan perawatan di RSUD Banyumas,” kata Kepala Puskesmas Jatilawang, dr. Tulus Budi Purwanto di rumah Pujiati, Selasa (11/2/2020).
Dia memaparkan, pembebasan Pujiati merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Sebelumnya, pihaknya juga telah membebaskan dua ODGJ dari pasungan, masing-masing tinggal di Desa Tinggarwangi dan Desa Tunjung Lor.
Menurut Tulus, pembebasan ODGJ dari pasungan merupakan salah satu program agar orang dengan gangguan jiwa mendapatkan perlakuan yang manusiawi. “Kami akan tangani sampai sembuh, yang terpenting yang bersangkutan memiliki kartu JKN KIS. Yang terpenting adalah pasien mendapat pelayanan sesuai standar,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah menjalani perawatan selama tiga minggu hingga satu bulan di RSUD Banyumas, ODGJ tersebut akan didaftarkan di Panti Rehabilitasi Sosial Martani, Kroya, Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, adik Pujiati, Watini (42) menjelaskan jika kakaknya sempat bekerja sebagai “sales promotion girl (SPG)” di Purwokerto selama beberapa tahun dan selanjutnya merantau ke Bandung. “Sepulangnya dari Bandung, kondisi Mbak Pujiati sudah berbeda. Kabarnya dia sempat ikut aliran sesat,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah beberapa lama tinggal di rumah, kakaknya sempat main ke Wangon dengan mengendarai sepeda motor namun ketika pulang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat di bagian kepala.
Menurut dia, Pujiati sempat beberapa kali berobat ke RSUD Banyumas dan rumah sakit di Solo namun tidak mengalami perubahan terutama kesehatan mentalnya. “Dia sering mengamuk, mengacak-acak rumah, dan beberapa kali membahayakan masyarakat,” katanya sembari menyebutkan jika kakaknya telah mengalami gangguan jiwa selama 20 tahun.
Oleh karena itu, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk memasung Pujiati dalam ruangan berjeruji besi dengan ukuran 1,5×2 meter sejak enam tahun terakhir. (ant)
editor : tri wuryono