in

Dijanjikan Kerja di Kafe, Gadis Belia Ini Dipaksa Temani Tamu Karaoke

DENPASAR (jatengtoday.com) – Direktorat Kriminal Umum Polda Bali meringkus tiga tersangka perdagangan orang atau eksploitasi anak  berinisial GP (44) sebagai pemilik kafe, IY (22) sebagai pengelola kafe dan PR (28) perekrut tenaga kerja di kafe itu. Mereka mencari korban dengan cara menggunakan media sosial.
“Dalam kasus ini tersangka PR menggunakan modus untuk merekrut, mengangkut, memindahkan, serta menampung korban yang masih berusia 15 tahun dengan cara menjanjikan kerja sebagai pelayan, menemani tamu ngobrol di Bali dengan gaji Rp 2-4 juta perbulan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Suratno, dalam konferensi pers, di Denpasar, Selasa (28/1/2020).
Suratno menjelaskan jam kerja korban yaitu mulai dari pukul 19.00 Wita sampai dengan 02.00 Wita di suatu kafe di daerah Penebel, Tabanan. Padahal kafe itu belum memiliki izin untuk beroperasi, namun sudah memperkerjakan 11 pekerja dan satu di antaranya anak di bawah umur.
Menurutnya, hal itu melanggar UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa anak diperbolehkan bekerja pada usia 13-15 tahun dengan waktu kerja maksimum tiga jam pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
Ia menjelaskan kasus bermula pada 28 Desember 2019, korban berinisial EN direkrut dan diterima tersangka PR dari hasil postingan pada Grup Info Lowongan Kerja Terbaru Sukabumi, Jawa Barat.
“Saat itu korban dijanjikan oleh tersangka kalau pekerjaan ini mudah yaitu tinggal menemani tamu mengobrol dan karaoke bisa dapat gaji sebesar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta perbulannya, juga tiket pesawat beserta tempat tinggal ditanggung,” kata Suratno.
Korban mulai kerja pada 30 Desember 2019 pukul 19.00 Wita sampai 02.00 Wita dan korban diminta berpakaian seksi oleh IY dan melayani tamu minum minuman beralkohol.
“Korban kemudian diberikan kontrak kerja selama enam bulan oleh tersangka IY, kalau berhenti sebelum kontrak habis maka korban harus ganti rugi. Surat kontrak itu ditanda tangani korban tanpa sempat membaca isi kontraknya seperti apa,” jelasnya.
Ia mengatakan korban juga diberikan surat pernyataan dan diminta menulis ulang isi surat pernyataan tersebut. Ditambahkan Surtno, ibu korban yang sedang bekerja di luar negeri menghubungi korban dan meminta korban pulang dan tidak mengizinkan dia bekerja di kafe itu.
Namun, karena sudah menandatangani kontrak, korban tidak bisa pulang dan harus membayar sebesar Rp 10 juta. Namun kakak ipar korban tidak bisa membayar Rp 10 juta itu, dan langsung melaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan itu para tersangka ditangkap pada 16 Januari 2020 dengan barang bukti berupa 202 nota penjualan bir oleh para waitress selama bulan Desember 2019, uang hasil penjualan sejak 12-15 Januari 2020 sebesar Rp 5,3 juta, dan beberapa buku catatan, empat alat kontrasepsi, dan dua HP.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35/2014 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (ant)
editor : tri wuryono