in

Digerebek di Apartemen, Mahasiswi Penimbun 350 Boks Masker Hanya Dikenakan Wajib Lapor

JAKARTA (jatengtoday.com) – Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap mahasiswi berinisial TFH (19) yang kedapatan menyimpan 350 boks masker di apartemennya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarak mengatakan, TFH dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama dua bulan sejak bergulirnya kasus.
“Jadi ada pertimbangan, tiap minggu lapor ke Polsek. Selama dua bulan, yang penting dia tidak jualan lagi,” ujar Mubarak, Kamis (26/3/2020).
Mubarak mengatakan TFH berjualan masker untuk membiayai kuliahnya secara mandiri sejak kedua orang tuanya berpisah.
Sebelumnya, Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap mahasiswi itu ketika tengah berada di dalam lift. TFH tertangkap basah tengah memindahkan tiga dus masker untuk ditimbun di unit apartemennya.
Setelahnya, polisi menggeledah 1 unit Apartemen Mediterania milik TFH. Di kamarnya, polisi menemukan ratusan dus masker lain yang ditimbun oleh TFH.
Sedikitnya, ada 120 kotak masker wajah merk Sensi,152 kotak masker wajah merk MITRA, 71 kotak masker wajah merk PRASTI, dan 15 kotak masker wajah merk Facemas.
TFH menimbun 350 dus masker. Satu dus masker dijualnya sekitar Rp 300.000-Rp 350.000. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono