SEMARANG (jatengtoday.com) – DPRD Jateng menerima surat aduan terkait ketenagakerjaan. Yakni tentang dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan PT Central Java Wood Industry (CJWI) Temanggung.
Dalam surat aduan tersebut, perusahaan diduga melakukan praktik outsourcing ilegal kepada 2.000 pekerja yang berlangsung hingga sepuluh tahun.
“Katanya kasus ini sudah diadukan ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Jateng, tapi tidak pernah ada jawaban tertulis maupun tindakan tegas sejak 2009 silam,” jelas Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jateng M Hendri Wicaksono, Jumat (4/1/2019).
Karena itu, pihaknya meminta Disnakertrans Jateng segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Kalau perlu, turun langsung ke lapangan untuk meninjaunya.
“Kami meminta supaya Disnaker provinsi ikut turun tangan. Jangan sampai ada tudingan bahwa pemerintah dinilai bermain mata melindungi kepentingan industri saja,” tegasnya.
Ketua Garda Bangsa Jateng ini menambahkan, hal ini penting. Sebab sejatinya Dinas terkait dalam hal ini porsinya sebagai fasilitator antara pekerja dan pengusaha. “Untuk itu perlu penegakan aturan yang jelas jika memang ada terjadi pelanggaran-pelanggaran,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto