JAKARTA (jatengtoday.com) – Anggota DPD, Fahira Idris, tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2020), untuk diperiksa sebagai saksi terkait cuitannya di Twitter soal virus corona.
“Fahira sudah datang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Adisaputra, di Kantor Bareskrim.
Sebelumnya Fahira dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid, pada Minggu (1/3), yang keberatan dengan cuitan politisi itu, yang dianggap telah menimbulkan keresahan.
Laporan itu terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan pasal 14 dan/atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE.
Sementara kuasa hukum Idris, Aldwin Rahadian menjelaskan, sebelumnya di akun Twitternya, Fahira mencuit tentang pengawasan terhadap pasien terduga virus corona di Indonesia dengan menautkan link berita dari media online wartakota.tribunnews.com.
Tapi kemudian, kata Rahadian, pelapor memotong sumber berita sehingga akhirnya menimbulkan keresahan di dunia maya. Padahal kliennya hanya menyampaikan berita dari portal berita arus utama tersebut.
“Dia potong sumber beritanya. Dia (pelapor) sebetulnya yang hoaks. Inilah yang buat gaduh,” kata Rahadian. (ant)
editor : tri wuryono