JAKARTA (jatengtoday.com) – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial RDG yang menipu korbannya dengan modus menjual masker medis di bawah harga pasar. Korban sudah menyetor uang hampir Rp 1 miliar tapi barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
“Pelaku memanfaatkan kelangkaan masker di tengah wabah Covid-19 untuk mencari keuntungan dengan melakukan penipuan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Sabtu (2/5/2020).
Budhi menyebutkan perbuatan pelaku telah membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 847 juta.
Dia menambahkan, tersangka RDG menjanjikan kepada korban bisa menyediakan masker standar kesehatan dengan merek tertentu.
“Tersangka mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan yang memiliki akses untuk mendapatkan masker medis tersebut,” kata Budhi.
Tersangka meyakinkan korbannya karena memiliki rekanan berinisial AN yang mengaku sebagai ‘buyer’.
Kepada korbannya, tersangka menawarkan masker standar medis tersebut dengan harga Rp 339.000 per kotak.
Korban pun tertarik untuk membeli masker tersebut sebanyak 5.000 kotak. Dari jumlah tersebut korban telah mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka dengan nominal Rp 847 juta.
“Uang pembelian masker dibayarkan korban secara bertahap kepada tersangka,” kata Budhi.
Namun, masker yang dijanjikan tersangka tidak kunjung diberikan. Korban yang merasa dirugikan lantas melapor kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, penyidik bergerak dan berhasil menangkap RDG. Sedangkan rekanannya berinisial AN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami lakukan penangkapan RDG. Berdasarkan daftar DPO yang kami punya ternyata yang bersangkutan juga DPO di Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama yakni penipuan,” kata Budhi.
Budhi menyebutkan, perbuatan tersangka mengindikasikan apa yang telah dilakukan sudah menjadi mata pencaharian atau kebiasaan melakukan penipuan.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono