JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah bertemu dan berdiskusi dengan dua dari delapan aplikator, yakni Tokopedia dan Bukalapak, guna mendalami dugaan monopoli usaha mitra Kartu Prakerja.
Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU Abdul Hakim Pasaribu dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (8/5/2020), menjelaskan pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan enam aplikator lain untuk melihat impelementasi Program Kartu Prakerja.
“Kami coba mengumpulkan sebanyak mungkin informasi pelaksanaan. Kami diskusi dengan manajemen pelaksana, juga dengan perusahaan digital platform. Dari delapan, yang sudah diskusi itu baru dua. Ruangguru, Sekolahmu dan MauBelajarApa minggu depan, sedangkan tiga lainnya sedang dijadwalkan,” katanya.
Hakim menjelaskan berdasarkan informasi dari manajemen pelaksana, masuknya aplikator tersebut bukan dengan skema tender dan ke depan akan terbuka bagi platform digital lainnya.
Hal itu pun telah dikonfirmasi kepada para platform digital yang menyatakan mereka diundang langsung oleh manajemen pelaksana.
“Kami juga pastikan jangan sampai ada integrasi vertikal antara platform digital dengan lembaga pelatihan,” katanya.
Menurut Hakim, pihaknya khawatir adanya diskriminasi antara platform digital dengan lembaga pelatihan peserta kemitraan.
KPPU pun akan memastikan prinsip-prinsip kemitraan antara aplikator dan peserta kemitraan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Sejauh ini, kami belum mendapatkan banyak dari lembaga pelatihan, karena kami belum dapatkan dokumen kerja samanya. Dari situ kita bisa lihat apa ada poin yang menunjukkan salah satu pihak memiliki kontrol terhadap mitranya,” katanya.
Hakim menekankan masalah fee (biaya) yang wajar bagi lembaga pelatihan yang harus masuk lewat platform digital.
“Jangan sampai digital platform itu mengambil fee yang excessive (berlebihan),” katanya.
Ada pun terkait biaya pelatihan yang mahal dan dinilai bisa didapatkan secara gratis, Hakim mengatakan pihaknya tengah menyusun poin-poin saran KPPU atas program tersebut.
Komisioner KPPU Guntur Saragih, dalam kesempatan yang sama, menuturkan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data dan informasi sebelum memutuskan nantinya hanya akan menyumbang saran atau ada dugaan pelanggaran.
“Nantinya kami akan putuskan apakah cukup sumbang saran atau bisa berpotensi masuk ke penegakan hukum karena melibatkan pelaku usaha,” ujarnya. (ant)
editor : tri wuryono