SEMARANG (jatengtoday.com) – Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam menilai, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang maju dalam Pemilu 2019 masih memikirkan persoalan sektoral. Padahal, menurutnya, DPD lebih efektif memikirkan permasalahan secara kewilayahan.
Seperti menyoroti perihal transmigrasi, infrastruktur, pendidikan dan lainya. Anggota DPD juga disebutnya nyaman dengan kinerja yang seperti itu. Padahal, semestinya itu adalah wilayah DPR.
“Ada yang bicara soal pendidikan, kesehatan, sudut pandangnya sektoral. Saya sudah dua kali mencoba mengubah (kedudukan DPD) itu tapi belum berhasil. Agar kedudukan DPD sesuai konstitusi,” ujarnya dalam FGD ‘Pemilih Cerdas, Wakil Daerah Berkualitas’ di Hotel Po Semarang, Kamis (14/3/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah calon anggota DPD RI Dapil Jateng, Direktur Pusat Studi Hukum, dan Ketua Pusat Pembaharuan regulasi Universitas Kristen Satya wacana Dr Umbu Rauta.
Karena itu, dia meminta para calon DPD harus bisa membedakan antara tugas DPD yang bersifat kewilayahan dan DPR yang bersifat sektoral. Kedudukan DPD RI dalam UUD 1945 Pasal 22 D, bukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
“Perlu dibenarkan. Tapi hari ini (lebih) bicara pada amandemen penambahan kewenangan. Menurut saya, yang cukup penting adalah (menyelaraskan) tata tertib dengan UUD dan tatib dengan UU MD3,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto