JAKARTA (jatengtoday.com) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengeluarkan peringatan bagi mereka yang merasa menerima dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) agar bersiap.
“Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap,” kata Imam seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Imam menyampaikan hal itu seusai mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan yang menyatakan ia menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
“Banyak narasi fiktif di sini,” ungkap Imam saat ditanya mengenai soal dakwaan yang baru dibacakan.
Namun Imam tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bagian mana yang ia anggap fiktif. “Terima kasih ‘supportnya’ ya semua teman-teman. Terima kasih dukungannya, silakan diikuti terus, thanks semuanya ya. Assalamualaikum,” kata Imam kepada wartawan lalu pergi.
Dalam persidangan, pengacara Imam juga mengajukan surat penangguhan penahanan. “Sebenarnya secara fisik kondisi beliau ‘drop’ saat waktu di rutan, sakit tulang belakang tahun 2015 kumat, beliau sakit tulang belakang. Sebenarnya kami sudah ajukan lama sejak masih di tahanan KPK sebelum limpah ke pengadilan,” kata pengacara Imam, Wa Ode Nur Zainab.
Wa Ode mengaku Imam mengalami sakit dan ingin dirujuk ke RSPAD. “Ini penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan supaya beliau ada pemeriksaan intensif, sakit tulang belakang harusnya dioperasi, katanya efek operasi bisa pincang maka beliau pilih obat dan terapi tidak pernah dikabulkan untuk berobat keluar rutan,” ungkap Wa Ode.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap totalnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy terkait proprosal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program Asian Games dan Asian Para Games 2018 serta proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berpresetasi tahun 2018.
Sedangkan dalam dakwaan kedua Imam didakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,648 miliar dengan rincian Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy; uang Rp 4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI, Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah; uang Rp 1 milliar dari Edward Taufan Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program Satlak Prima 2016-2017 dan uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Presitasi Olahraga Nasional (PPON) tahun 2017-2018 dari KONI Pusat. (ant)
editor : tri wuryono