SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, Ramadhani Fauzi Al. Rama (23) ditangkap personel Binda Jateng. Warga Gunungpati ini dibekuk di kos UTC, Jalan Kelud Raya Sampangan, Rabu (16/2/2022) kemarin.
Penangkapan anggota BIN gadungan ini berdasarkan laporan dari Antonius Eko Agus Susilo (44), warga Mranggen Kabupaten Demak.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, penangkapan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Anggota BIN gadungan tersebut kemudian diserahkan ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Dia mengaku sebagai anggota BIN dan kemudian meminta uang Rp 20 juta kepada korban,” ucapnya, Sabtu (19/2/2022).
Sejumlah barang bukti ikut diamankan. Antara lain dompet lencana emblem BIN, senjata colt air softgun, dan sepeda motor Suzuki Satria FU, warna hitam dengan nopol H-4742-EJ.
Dikatakan, korban bernama Naufal Arkan Al Farisy (20) atau Danny berkenalan dengan tersangka di derah Manyaran. Saat itu, tersangka mengaku sebagai anggota BIN dari Satgas Operasi Intelijen khusus Subsidi Negara.
“Saat berkenalan, tersangka menunjukkan Surat Perintah dengan Kop Badan Intelijen Negara Satuan Koordinator Pelaksanaan Khusus subsidi Negara. Saat itu Danny percaya dan meminta tolong menyelesaikan permasalahan yang behubungan dengan solar,” paparnya.
Karena sudah percaya kepada tersangka, Danny memberi uang sebesar Rp2.500.000. Rama pun meminta nomer telepon rekan bisnis Danny bernama Arga dan berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut.
Pada 10 Februari 2022, tersangka menghubungi Arga dan mengenalkan diri sebagai anggota BIN. Kemudian Arga meminta ketemu untuk meminta tolong pengamanan distribusi solar, dan tersangka menyanggupi untuk bertemu di Rumah Makan Ayam Goreng Ny. Suharti Krapyak Kota Semarang, pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Danny juga datang bersama Antonius Eko Agus Sisilo. Saat itu, tersangka meminta uang operasional sebesar Rp 20 juta. Dari pihak Arga menawar dan tersangka tetap meminta nominal tersebut.
“Alasannya, tersangka dan timnya berjumlah 8 orang, kemudian diberi uang sebesar tersebut,” beber Kapolres.
Dari kejadian ini, BIN gadungan dijerat Pasal 378 KUHP. (*)
editor: tri wuryono