in

Basarnas Terapkan Bekerja dari Rumah, Tetap Siaga 24 Jam

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyebaran virus corona atau covid-19 memang menyita perhatian di segala lini. Tidak hanya siswa, pekerja, maupun pegawai pemerintahan, Basarnas Semarang juga memberlakukan kebijakan “work from home” atau bekerja dari rumah bagi para personelnya.

Kebijakan tersebut mengacu anjuran dari Presiden Joko Widodo serta surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk menerapkan “work from home” sebagai upaya pencegahan meluasnya penyebaran virus corona.

“Kami menerapkan “bekerja dari rumah” bagi sebagian pegawai baik yang ada di Semarang maupun di Basarnas Jepara, Solo dan Wonosobo, terkecuali pejabat struktural tetap masuk. Mulai hari ini (Rabu),” kata Kepala Basarnas Semarang, Nur Yahya, Rabu (18/3/2020).

Kendati begitu, pelayanan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) tetap berjalan normal. “Kami menyiagakan satu tim dalam 24 jam. Apabila ada panggilan darurat, tim SAR segera meluncur. Bahkan bila diperlukan, personel yang bekerja dari rumah akan kami panggil untuk membantu kebutuhan pelaksanaan operasi SAR,” katanya.

Langkah-langkah tersebut diambil mengingat covid-19 telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai Pandemi Global, dan oleh pemerintah juga telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Jawa Tengah sendiri telah menjadi wilayah yang masuk dalam pengawasan karena telah ada yang meninggal akibat virus ini, sehingga perlu tindakan pencegahan untuk membatasi penyebaran virus,” katanya.

Selama masa “work from home” tersebut, lanjut Yahya, seluruh pegawai yang masuk siaga, serta pejabat struktural juga dipantau dengan menggunakan alat pemindai suhu atau thermal scanner.

“Sehingga akan terpantau suhu tubuhnya bila ada perubahan. Sedangkan untuk pegawai yang bekerja dari rumah dianjurkan untuk tidak keluyuran. Bekerja dari rumah bukan berarti liburan, kami membatasi pegawai untuk beraktivitas di luar rumah,” ungkapnya.

Selama tidak ada hal yang penting, lanjut dia, pegawai wajib melakukan aktivitas pekerjaan kantor di rumah dan melaporkan hasil pekerjaannya kepada pimpinan atau atasannya.

“Bisa lewat telepon, WhatsApp ataupun email. Selain itu pegawai tetap harus menjaga kebugaran dengan melakukan olahraga di rumah masing-masing,” ujarnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto