JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42.452.369, yang dihitung menyesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan (prokes) di Arab Saudi yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah.
“BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) untuk dibayarkan jemaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Biaya Haji Bakal Naik Jadi Rp 45 Juta, Begini Penjelasan Kemenag
Sebelumnya, usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45 juta. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja pada Februari lalu.
Angka itu didasarkan atas adanya biaya penerapan protokol kesehatan serta sejumlah komponen lainnya. Kini usulan itu mengalami penurunan sebesar Rp3 juta dengan asumsi jika Indonesia mendapat kuota 100 persen, sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan.
“Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH, dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh,” kata dia.
Selanjutnya, menurut Hilman, pemerintah bersama Komisi VIII DPR akan melakukan pembahasan komponen BPIH, sehingga berbagai langkah lanjutan terkait dengan penyelenggaraan haji dapat segera dimatangkan.
Baca Juga: Pelaksanaan Umrah jadi Acuan Persiapan Haji
Hilman mengatakan Kemenag saat ini belum mendapat kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji dari otoritas Arab Saudi. Namun pencabutan protokol kesehatan menjadi sinyal bahwa ibadah haji akan dibuka kembali.
“Sampai saat ini kepastian ada atau tidaknya ibadah haji belum dapat diperoleh. Meskipun demikian, jika melihat perkembangan ini kami optimistis pada 2022 Pemerintah Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji,” kata dia. (ant)