in

ASN Dilarang Pulang Kampung saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

JAKARTA (jatengtoday.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Masyarakat diminta mematuhi kebijakan yang ada.

Kebijakan tersebut juga berdampak pada perayaan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi tahun ini. ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga pegawai BUMD tidak boleh pulang kampung.

“Dilarang bepergian ke luar daerah selama masa liburan Isra Mikraj dan Nyepi yang berlaku mulai 10 sampai 14 Maret 2021,” ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers daring Perpanjangan PPKM Mikro, Senin (8/3/2021).

Dia mengungkapkan, berdasarkan data, kasus penularan Covid-19 meningkat saat masa libur panjang. Seperti saat libur Natal dan Tahun Baru.

Airlangga juga mengimbau perusahaan swasta supaya jangan melakukan kegiatan ke luar daerah.

Dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sebelumnya, Airlangga menegaskan bahwa perpanjangan PPKM mikro dilakukan lantaran terbukti efektif menekan angka kasus Covid-19.

Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro kali ini diperluas. Tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali tetapi juga diberlakukan di tiga provinsi lain, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. (*)

 

editor: ricky fitriyanto