SEMARANG (jatengtoday.com) – Sepanjang tahun 2020 ini, rehabilitasi rumah tak layak huni (RTLH) di Jateng dialokasikan sebanyak 85.105 unit. Alokasi itu hasil gotong royong antara pemprov, pemkab/pemkot, dan pemerintah pusat.
Rinciannya, dari APBD kota/kabupaten 40.410 unit atau 47 persen, APBN 21.950 unit (26 persen), APBD provinsi 11.662 unit (14 persen), aspirasi 6.000 unit (7 persen), dan DAK 5.083 unit (7 persen).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Jateng, Arief Djatmoko menuturkan, alokasi penyediaan rumah sederhana layak huni ini tersebar di 35 kabupaten/kota. Paling banyak di Kabupaten Banjarnegara yang mencapai 6.043 unit. Dari APBD 3.570 unit, aspirasi 1.000 unit, APBN 870 unit, APBD provinsi 463 unit, dan DAK 140 unit.
Sementara alokasi RTLH paling sedikit, di Kota Magelang. Hanya 190 rumah yang mencapai 190 unit rumah. “Pada 2019 lalu, capaian kegiatan peningkatan kualitas RTLH di Jateng mencapai 102.575 unit,” ungkapnya, Rabu (29/1/2020).
Dikatakan, RTLH merupakan suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan hunian, baik secara teknis maupun nonteknis. RTLH akan mengalami peningkatan kualitas (PK) menjadi rumah layak huni yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuninya.
Diterangkan, arahan penanganan peningkatan kualitas RTLH sesuai surat Gubernur Jateng Nomor 460/0002907, tentang Sinergitas Program Penanggulangan Kemiskinan tanggal 17 Februari 2016. Ada tiga pihak yang harus memegang komitmen terhadap pelaksanaan kebijakan pembagian kewenangan penanganan RTLH, yaitu 50 persen kabupaten/kota, 30 persen provinsi, dan 20 persen pusat.
“Pembagian kewenangan itu didasarkan pada database PBDT 2015 sehingga akan diperoleh hasil APBD II 50 persen, APBD I 30 persen, dan APBN 20 persen,” bebernya. (*)
editor: ricky fitriyanto