in

Alexa Karaoke hingga Baby Face Semarang Dirazia, Ini Temuan Polisi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Polda Jawa Tengah menggelar operasi gabungan di berbagai tempat hiburan malam di Kota Semarang. Ada beberapa target yang ingin disasar dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini melibatkan Ditresnarkoba, Dit Sabhara, Bidpropam, Biddokkes, Bidhumas Polda Jateng, serta Pomdam IV/Diponegoro.

Kapolda Jateng melalui Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkoba (P4GN) di masa pandemi Covid-19.

Sehingga, sasarannya adalah tempat-tempat rawan peredaran narkotika.

Adapun untuk operasi dua hari belakangan, dilangsungkan di Alexa Karaoke, Onz+onz Spa Imam Bonjol, California Karaoke, Two Star, Family Fun, Massage Emporium, Inul Vizta Karaoke, Black Room, dan Baby Face Karaoke Puri Anjasmoro.

Namun, kata Agung, di tempat-tempat tersebut tidak ada pengunjung yang kedapatan membawa maupun mengonsumsi narkotika.

Menurutnya, penertiban ini sekaligus untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang saat ini masih berlangsung.

Sesuai Peraturan Wali Kota, kegiatan usaha saat PPKM maksimal beroperasi pada pukul 23.00. “Kalau ternyata masih buka lebih dari jam tersebut, itu yang kami berikan sanksi dan lakukan operasi,” jelas Agung, Sabtu (27/2/2021).

Tempat hiburan yang dinyatakan melanggar jam operasional PPKM mikro yaitu Baby Face Karaoke, Onz+onz Spa, Two Stat, Alexa Karaoke, dan Inul Vizta Karaoke. “Itu kami imbau agar segera tutup karena melanggar,” tegasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto