SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang terus dilonggarkan. Sejumlah tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang telah membuka operasional meski dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Hal itu dinilai sebagai upaya mendorong geliat roda perekonomian di Kota Semarang. “Sesuai Peraturan Wali Kota Semarang terbaru Nomor 57 Tahun 2020, tadinya ada pembatasan aktivitas dan ditegur, sekarang ada kelonggaran operasional untuk aktivitas usaha hingga pukul 23.00 WIB,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, Rabu (19/8/2020).
Dia meminta, setelah dilonggarkan tidak ada yang melanggar. Namun demikian, juga ada pengetatan pada protokol kesehatan, terutama alat pelindung diri (APD) seperti masker. “Menggunakan masker wajib, terutama di tempat umum. Itu yang harus dipantau, termasuk tanggung jawab pengelola tempat wisata dan hiburan untuk melakukan pengawasan terhadap pengunjung,” terangnya.
Menurut I’in sapaan akrab Indriyasari, rata-rata masyarakat saat ini telah mengenakan masker ketika di tempat umum. “Tetapi pengelola tempat wisata dan hiburan harus tetap mengawasi pengunjung. Saat pengunjung berkeliling apakah tetap memakai masker atau tidak, itu yang harus diingatkan,” ujarnya.
Secara umum, pemberlakukan kelonggaran aktivitas memang belum sepenuhnya mengembalikan aktivitas normal. “Kalau dibilang ramai pengunjung seperti semula ya tidak, karena memang masih ada pembatasan-pembatasan. Tetapi sudah ada pergerakan roda perekonomian. Pajak pun ada relaksasi. Ada potongan-potongan, tetapi sudah mulai membayar. Sehingga roda perekonomian sudah mulai tumbuh. Karyawan yang tadinya dirumahkan sudah mulai bekerja,” katanya.
Dia memastikan, aktivitas perekonomian di Kota Semarang mulai hidup. “Contohnya di Lawang Sewu, pengunjung sudah mulai meningkat. Grand Maerokaca, Semarang Zoo di Mangkang, itu di hari libur mencapai 2000 pengunjung. Itu sudah luar biasa. Tetapi tetap kami batasi,” katanya.
Begitu pun untuk tempat hiburan juga mulai melakukan aktivitas. “Terutama tempat karaoke dan spa sangat diminati masyarakat. Tetapi masyarakat harus tetap waspada, boleh beraktivitas dengan menjaga protokol kesehatan sesuai aturan,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto