in

8 Pelaku Intoleran di Pasar Kliwon Solo Diadili di Semarang, Sidang Dijaga Ketat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus kekerasan di Kampung Metrodanan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, beberapa waktu lalu naik ke persidangan. Para terdakwanya mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (25/11/2020).

Total ada 8 terdakwa, yakni Arif Nugroho, Budi Doyo Sri Utomo, Agus Nugroho, Surono, Muhamad Misran, Sutarto, Mohamad Lahmudin, dan Mochammad Syakir. Perkara ini terbagi dalam tujuh berkas terpisah.

Kasus kerusuhan di kediaman Habib Umar Assegaf saat acara doa menjelang pernikahan atau midodareni ini masuk klasifikasi perkara ‘pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat’.

Sidang tersebut digelar secara daring. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut berada di PN Semarang. Sementara jaksa serta para terdakwa dan kuasa hukumnya berada di Surakarta.

Pantauan di lokasi, beberapa anggota kepolisian tampak berjaga di luar ruang sidang.

Dalam sidang terdakwa M Lahmudin, jaksa penuntut umum Didik Ariyanto mengatakan, meskipun kejadiannya di Surakarta tetapi sidang tidak digelar di pengadilan daerah tersebut.

Hal ini didasarkan pada Pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 243/KMA/SK/IX/2020 tanggal 22 September 2020 tentang penunjukan PN Semarang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana dalam kasus ini.

“Terdakwa turut serta melakukan perbuatan menghasut supaya melakukan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan yang berlaku,” ungkap jaksa Didik.

Kedelapan terdakwa diadili secara bergantian. Usai sidang, penasehat hukum para terdakwa menegaskan bakal mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto