in

Komplotan Pencuri Emas dengan Kekerasan Dituntut 8 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus pencurian emas dengan kekerasan dengan terdakwa John Luther Piri dan Dedi Wibowo memasuki tahap akhir. Masing-masing terdakwa dituntut penjara 8 tahun.

“Barang bukti berupa potongan-potongan bekas lakban warna coklat dan 1 buah borgol dirampas untuk dimusnahkan,” tegas jaksa penuntut umum Kejati Jateng, Panji Sudrajat dalam amarnya, belum lama ini.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tersebut, jaksa juga menuntut agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara.

Jaksa Panji menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selain keduanya, satu terdakwa lain bernama Agus Triana juga sudah menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut penjara 4 tahun.

Dalam kasus itu, jaksa menyatakan barang bukti berupa 699 kalung perhiasan emas mitasi dikembalikan kepada saksi Gunawan Agung, selaku pemilik PT Sinar Kencana Semarang.

Adapun komplotan perampok emas lintas wilayah itu sebelumnya berhasil diringkus tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng menjelang Idul Fitri.

Totalnya ada lima orang yang diringkus diantaranya ada John Luter Piri sebagai ketua kelompok, Bambang sebagai driver, Agus Triana dan Dedi sebagai eksekutor, terakhir Santoso sebagai pengamat situasi. Dalam persidangan para pelaku disidang terpisah. (*)

 

editor: ricky fitriyanto