JAKARTA (jatengtoday.com) – Sebanyak 12 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan bos pelayaran, Sugianto yang dieksekusi di kawasan Kelapa Gading punya peran masing-masing. Nur Luthfiah yang mengotaki pembunuhan telah menyiapkan dana sebesar Rp 200 juta untuk melancarkan aksinya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, uang tersebut digunakan untuk menyewa empat pembunuh bayaran. “Tersangka NL juga sudah menyiapkan dana Rp200 juta untuk mencari empat pembunuh bayaran,” ujar Nana di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dengan uang Rp 200 juta tersebut, Nur Luthfiah melakukan perencanaan pembunuhan dengan tersangka Ruhiman (42) beserta anak buahnya.
Nur mentransfer sebanyak Rp 100 juta dari rekening pribadinya, ke rekening Ruhiman sebagai uang muka pada 4 Agustus 2020. Kemudian, sisa uangnya diberikan lagi secara tunai ke tangan Ruhiman sebagai pelunasan uang operasional.
Ancaman Hukuman Mati
“Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Nana.
Para tersangka itu, yakni Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).
Ada 10 tersangka yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Sugianto yakni Nur Luthfiah. Nur diketahui adalah karyawan di PT Dwiputra Tirta Jaya yang merupakan perusahaan milik korban.
Motifnya adalah sakit hati akibat sering dimarahi, sering mendapat ancaman dan pelecehan seksual di tempat kerja. NL juga diancam akan dilaporkan ke polisi oleh korban karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan.
Kemudian Ruhiman yang merupakan suami siri Nur Luthfiah berperan memerintahkan tersangka Syahrul untuk menghabisi Sugianto.
Selanjutnya Dikky Mahfud yang merupakan eksekutor. Sodikin yang berperan sebagai pengantar senjata yang digunakan dalam eksekusi, dan Mohammad Rivai yang juga berperan menyerahkan senjata api.
Tersangka Arbain Junaedi yang berperan menyiapkan senjata api. Kemudian Dedi Wahyudi, Raden Sarmada, dan Rosidi yang ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Sugianto.
Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api yakni Totok Hariyanto yang menjual senjata api yang digunakan dalam kasus tersebut dan Suprayitno yang menjadi perantara penjual senjata api tersebut.
Sugianto tewas ditembak secara brutal di Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku mengeksekusi korban dari jarak dekat. (ant)
editor : tri wuryono