in

Polda Jateng Gerebek Industri Rumahan Jamu dan Obat Kuat Ilegal

SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah industri rumahan yang memproduksi jamu dan obat kuat ilegal. Penggerebekan dilakukan 5 Agustrus 2020 lalu di Dusun Karang RT 8 RW VI Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan, ada dua tersangka yang diamankan. Yakni AR (55) dan EH (27).

“AR berperan memasukan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sementara tersangka EH (27) sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu tanpa izin,” ujar Ignatius saat konferensi pers di kantornya, Selasa (18/8/2020).

Dia menjelaskan, sebelumnya petugas sudah melakukan penyelidikan selama 2-3 bulan hingga akhirnya berhasil menemukan tempat pembuatan obat-obatan dan jamu.

Saat penggerebekan, petugas menyita produk jamu ilegal dengan berbagai merek dan khasiat beserta bahan baku dan alat produksi mesin pres.

Di antaranya 9.000 kapsul warna merah kosong, 4 kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu, dan serbuk isi kapsul. Ada juga jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200 renteng.

Adapun bahan jadi yang diamankan yaitu 23.039 kapsul berbagai merek dalam kemasan siap edar, bubuk sebanyak 150 sachet dengan rincian 1 kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merek Gatot Kaca, dan 6 kotak kopi jantan.

Dia membeberkan, isi yang terkandung dalam obat dan jamu tersebut dan mengatakan bahwa obat atau jamu yang diproduksi kedua tersangka sangat berbahaya untuk manusia.

“Isi dari obat dan jamu yang beredar tersebut yaitu kencur, gula, tepung, kopi dan jahe. Untuk tepung kita masih kirim ke Labfor untuk mengetahui kandunganya.” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran, peredaran obat dan jamu tersebut sudah hampir seluruhnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta telah merambah ke wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.

Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut adalah Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.

Tersangka mengaku sudah melakukan aksi busuknya selama 2 tahun terakhir dengan omzet bersih sebulan mencapai Rp15.000.000. (*)

 

editor: ricky fitriyanto