in

Rencana Deportasi WNA Timor-Leste dan Nepal Masih Terkendala Pandemi

Dua WNA tersebut statusnya baru keluar dari penjara dan sudah tak punya izin tinggal.

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang bakal mendeportasi dua warga negara asing (WNA) ke negara asalnya, yakni Timor-Leste dan Nepal. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena terkendala pandemi Covid-19.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Ma’mum, pandemi yang saat ini melanda berbagai negara berdampak pada pembatasan transportasi antarnegara. Sehingga mempengaruhi rencana deportasi.

Dia menjelaskan, deportasi merupakan upaya paksa mengeluarkan orang asing ketika melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah Indonesia. Upaya deportasi menjadi salah satu perlakuan yang bisa diterapkan selaku petugas imigrasi.

Adapun untuk dua WNA tadi statusnya baru keluar dari penjara. WNA asal Timur Leste tersangkut kasus perkelahian sementara WNA asal Nepal dulunya tersandung kasus narkoba.

“Keduanya sudah bebas murni dari pidana. Sekarang mereka sudah tidak punya ijin tinggal di Indonesia sehingga kami tampung di kantor imigrasi,” ujar Ma’mun, Jumat (14/8/2020).

Deportasi 13 WNA

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Semarang telah mendeportasi 13 WNA. Tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari-Februari 2020 saat penerbangan antar negara masih berjalan lancar.

Menurut Ma’mun, salah satu jenis pelanggaran keimigrasian di Indonesia adalah habisnya masa izin tinggal atau overstay. Tetapi, Kantor Imigrasi telah memberikan kebijakan tidak adanya denda bagi WNA yang melakukan overstay hingga berakhir 13 Agustus 2020. Kebijakan itu masih terkait dengan pandemi.

Namun, per 14 Agustus jika ada yang melakukan overstay, sanksi denda berupa Rp1 juta per hari telah diberlakukan. “Ketika tidak sanggup bayar otomatis WNA yang bersangkutan akan dideportasi,” tambahnya. (*)

editor: ricky fitriyanto