JAKARTA (jatengtoday.com) – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka penculikan balita di Ulujami, Pesanggrahan. Tersangka merupakan ibu dan anak.
“Tersangka ada dua orang, P dan N, keduanya ibu dan anak. P adalah anaknya, N adalah ibunya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
P dan N ditangkap oleh tim gabungan khusus Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan di wilayah Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (28/7).
Keduanya ditangkap lantaran membawa seorang balita, PR (3) yang tinggal bersama orang tuanya di Gang Palem RT0 14/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7) siang.
Penangkapan P dan N berawal dari kabar penculikan anak yang viral di media sosial. Sebelum hilang, korban sedang bermain di depan rumahnya.
Lalu orang tua korban mencari keberadaan korban tidak ditemukan, hingga mengecek CCTV milik tetangganya didapati Putri dibawa oleh seseorang.
Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa kehilangan anaknya ke Polsek Pesanggrahan pada pukul 18.30 WIB.
Polsek Pesanggrahan bersama orang tua korban menelusuri keberadaan korban dan pelaku. Sejumlah tetangga mengenali pelaku yang membawa Putri karena yang bersangkutan pernah tinggal di dekat rumah korban.
Dipungut Anak
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono juga menyebutkan motif tersangka penculikan balita di Ulujami, Pesanggrahan, yang dilakukan seorang ibu dan anak adalah untuk menguasai korban dijadikan adik atau anak angkat.
“Dari keterangan awal tersangka setelah di BAP, intinya ingin menguasai dijadikan adik atau dijadikan anak,” kata Budi.
N (48) adalah ibu dari P yang berusia 17 tahun atau masih berstatus anak di bawah umur.
Budi mengatakan pada saat pemeriksaan awal, keterangan yang digali dari kedua tersangka berbeda.
Tersangka P menyatakan membawa anak tersebut adalah untuk dijadikan adik, karena sudah tidak punya saudara lagi, sebagai ganti saudaranya yang sudah meninggal dunia.
“Karena kakaknya (tersangka) sudah meninggal, jadi ingin mendapatkan saudara. Ketika ada anak-anak dibawa pulang,” kata Budi.
Sedangkan tersangka N menyatakan karena sebagai ibu sudah tidak bisa melahirkan anak lagi, ketika sang anak kedapatan membawa seorang balita pulang, lalu ingin menjadikan korban sebagai anaknya.
“N merasa, ya sudah ini (korban) jadikan anak lagi,” ujar Budi.
P membawa korban dari rumahnya di kawasan Gang Palem RT014/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7) siang.
Saat kejadian P sedang berkunjung bersama ibunya ke rumah neneknya yang berada satu wilayah dengan tempat tinggal korban.
P dan ibunya N membawa korban Putri ke rumah mereka di wilayah Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penculikan balita tersebut. (ant)
editor : tri wuryono