PALEMBANG (jatengtoday.com) – Kasus pembacokan dan penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Muslim (40) di depan Musala Abadan, Kecamatan Ilir II Kota Palembang akhirnya terungkap. Peristiwa pada 22 Juli 2020 tersebut bermotif utang narkoba.
“Total tersangka ada empat orang, tapi baru tiga yang kami amankan, satunya lagi DPO,” kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan saat rilis pers penangkapan para tersangka oleh Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Ilir Timur II Palembang, Sabtu (25/7/2020).
Muslim tewas setelah dibacok dan ditembak di bagian kepala oleh orang tidak dikenal saat sedang istirahat di Musala Abadan Jalan Sultan Agung, Rabu (22/7) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Tiga dari empat tersangka tersebut Dani Afradi (36), Mukroni (49), dan Retno Herlambang (21) berhasil diringkus. Ketiganya warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Kecamatan Gandus Kota Palembang, sedangkan satu pelaku lagi yakni Arfani (31) masih DPO.
Utang Rp 30 Juta
Menurut Hisar Siallagan, pembunuhan itu bermula dari Arfani (DPO) yang menerima informasi bahwa korban mengadang keponakannya untuk menagih utang sabu-sabu kakaknya berinisial HK senilai Rp 30 juta.
Arfani kemudian mengajak Deni, Mukroni, dan Retno untuk mencari keberadaan korban. Arfani yang membawa celurit berboncengan dengan Mukroni dan Deni yang membawa senjata api revolver berboncengan dengan Retno.
“Ketika mereka melihat korban sedang duduk di musala, mereka langsung turun dan menyerang korban. Korban meninggal karena ada tembakan ke arah kepala,” tambahnya.
Polisi akhirnya menangkap tiga tersangka pada Sabtu dinihari di rumah masing-masing berkat informasi dari masyarakat. “Untuk motifnya, korban sering mengancam keluarga tersangka dan kakak tersangka juga punya utang narkoba,” jelasnya.
Bandar Besar
Salah satu tersangka yang menembak korban, Deni Afriadi, mengaku dendam karena korban pernah menyandera orangtuanya dengan cara memagari rumah orangtuanya. “Saya juga tembak dia karena dia pernah mau menembak saya, apa yang saya lakukan itu untuk membela harga diri orangtua saya,” kata Deni.
Penyanderaan itu sendiri dipicu utang narkoba sebesar Rp100 juta milik kakak tiri Deni kepada korban. Polisi pun akhirnya mendapati informasi terkait bandar besar dari pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. “Nama bandar yang tersangka sebutkan itu tidak asing, tapi akan kami dalami lagi,” kata Kombes Pol Hisar menjelaskan.
Ia mengimbau agar Arfani menyerahkan diri, sementara ketiga tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono