JEPARA (jatengtoday.com) – Kepolisian Resor Jepara menetapkan seorang kepala desa di Pecangaan sebagai tersangka atas kasus dugaan usaha penambangan secara ilegal di Mayong.
“Oknum kepala desa tersebut sudah diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan usaha penambangan secara ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, Sabtu (11/7/2020).
Sebelumnya, Polres Jepara sudah memintai keterangan dari sembilan saksi atas kasus tersebut. Tersangka sempat dua kali mangkir pemeriksaan dengan alasan sakit.
Selanjutnya, pihaknya mengeluarkan surat perintah untuk membawa tersangka pada 8 Juli 2020. “Ketika dihadirkan, ternyata baik-baik saja,” katanya tanpa menyebut insial tersangka.
Kepala desa di Kecamatan Pecangaan itu ditetapkan sebagai tersangka atas usaha penambangan ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong.
Sementara itu, sejumlah alat berat, truk, dan alat tambang manual disita untuk dijadikan barang bukti.
Jika terbukti bersalah, oknum kepala desa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (ant)
editor : tri wuryono