SEMARANG (jatengtoday.com) – Jajaran polisi lalu lintas secara rutin menggelar operasi penegakan hukum. Bagi pengendara yang tidak patuh akan diberikan bukti pelanggaran (tilang). Namun, apakah polisi juga berwenang menilang kendaraan yang pajaknya telat dibayar?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat menjelaskan bahwa tindakan penilangan tersebut tetap berdasar hukum. “Jadi bukan mengada-ada,” jawabnya, Jumat (10/7/2020).
Menurut Arman, dasar hukum polisi menindak keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Pasal 70 ayat 2 dinyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang lazim disebut plat motor, berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
“Klausul harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya, seringkali kurang terbaca oleh masyarakat. Sehingga jelas, penilangan itu berkait dengan keabsahan STNK yang melewati batas masa berlakunya,” jelasnya.
Dia menegaskan, tindakan memberi bukti pelanggaran atas keterlambatan, bukan berarti merazia pajak. Tapi menindak STNK yang masuk kategori tidak absah karena kadaluwarsa atau melewati batas waktu berlakunya.
”Pajak urusan Badan Pendapatan Daerah. STNK, TNKB dan BPKB menjadi tugas polisi karena menyangkut registrasi dan identifikasi,” ungkap alumnus Akpol tahun 1992 tersebut.
Menurut Arman, dalam perspektif UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK yang melewati batas waktu dianggap tidak sah dan tidak legal lagi.
Selain mengacu pada UU tersebut, polisi juga mendasarkan tindakannya pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 37 ayat 2 dan 3 dijelaskan, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Lalu, pada ayat 3 ditegaskan pula bahwa STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali. Perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun. “Jadi, penindakan itu dasarnya adalah legalitas atau keabsahan dokumen,” pungkasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto