in

Kesal Istri Selingkuh, Pria Ini Minta Tebusan ‘Uang Kasih Sayang’ Rp 30 Juta

BANJARMASIN (jatengtoday.com) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin saat ini sedang menangani kasus penculikan dan penyekapan di kota setempat. Pelaku meminta tebusan Rp 30 juta kepada korban yang telah berselingkuh dengan istrinya.
“Kasus ini sedang kami tangani dan sudah berhasil diungkap oleh anggota di lapangan berdasarkan laporan dari keluarga korban,” ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Selasa (23/6/2020).
Dikatakannya, untuk pelaku yang diringkus dalam kasus penculikan dan penyekapan itu diketahui ada tiga orang dan berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah FS (36), RZ (30), dan AH (25). Ketiganya merupakan warga Jalan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pengungkapan kasus tersebut diketahui pada Sabtu (20/6) malam, dan ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan oleh petugas. Sedangkan korban yang diketahui berinisial Rd (35) berhasil diselamatkan oleh petugas walaupun sebelum sempat dianiaya oleh para pelaku di rumah kosong di kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sabana mengatakan, kasus penyekapan ini bermotifkan sakit hati karena korban merupakan selingkuhan dari istri pelaku RZ. Setelah berhasil menculik dan menyekap korban, para pelaku menghubungi adik korban dan menawarkan tiga opsi pilihan di antaranya membayar ‘uang kasih sayang’ karena telah berhubungan intim dengan istri pelaku dan nominal uang tersebut sebesar Rp 30 juta.
“Ya, karena adik korban mendapat telpon dari pelaku dan meminta uang maka di laporan ke Polresta Banjarmasin, dan anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Wakapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi.
Perwira menengah lulusan Akpol 1999 itu juga mengatakan tidak berapa lama setelah masuk laporan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkapnya dengan meringkus ketiga pelakunya.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur Wakapolresta.
Hasil dari pemeriksaan pihak penyidik, pelaku FS, RZ, dan AH dijerat dengan dua Pasal berlapis yaitu pasal 333 KUHP dan pasal 328 KUHP. (ant)
editor : tri wuryono