in ,

Terungkap, Ini Alasan Polisi Jebloskan Lucinta Luna ke Sel Wanita

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kepolisian kembali mengungkapkan status penahanan Lucinta Luna yang sebelumnya ditangkap terkait kepemilikan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memastikan Ayluna Putri alias Lucinta Luna akan tetap ditahan di sel wanita.
“Kalau ditanyakan ke sel mana, sel wanita,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2020).
Yusri menegaskan soal penempatan sel Lucinta Luna setelah penyidik Polres Metro Jakarta Barat menerima salinan putusan pengadilan berisi pengesahan pergantian kelamin Lucinta Luna dari laki-laki menjadi perempuan.
“Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan, pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF menjadi AP,” kata Yusri.
Dia mengatakan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima salinan putusan tersebut pada Rabu malam. “Polres Jakarta Barat semalam menerima surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang status kelamin daripada LL atau AP ini. Dikeluarkan sejak bulan Desember 2019 yang lalu,” sambungnya.
Yusri mengatakan atas dasar surat keputusan pengadilan itulah Lucinta bisa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan keterangan jenis kelamin perempuan. Terkait paspor Lucinta yang mencantumkan jenis kelamin laki-laki, Yusri mengatakan paspor tersebut adalah paspor lama dan sudah ada paspor baru dengan keterangan jenis kelamin sebagai perempuan.

Paspor baru Lucinta Luna berjenis kelamin perempuan. ANTARA

“Paspor adalah laki-laki, memang betul, karena kemarin yang diserahkan ke kita paspor yang lama. Tapi setelah keluar putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap, dia sudah membuat lagi paspor yang baru dengan jenis kelamin perempuan,” ujarnya.
Yusri berharap hal itu bisa mennjawab pertanyaan soal penempatan sel Lucinta Luna oleh publik. “Jadi ini juga sudah bisa membuat teman-teman juga terang semua, kemana LL ini akan ditaruh sel sebelah mana, laki-laki atau perempuan,” tuturnya
Lucinta saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun bisa saja yang bersangkutan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan. Lucinta akan ditahan di sebuah sel tersendiri yang berada di blok wanita Rumah Tahanan Narkoba (Rutan) Polda Metro Jaya,
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono