in

Usai Polemik Pembubaran Ibadah, Bupati Bantul Pastikan Izin GMS Diberikan

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat menerima audiensi Koalisi Lintas Isu bersama PC Fatayat NU Kabupaten Bantul, Forum Cik Ditiro, Forum Pemuda Lintas Agama Kabupaten Bantul, dan Yayasan LKiS, Jumat (31/7/2026).

YOGYAKARTA (jatengtoday.com) – Hingga kini izin pendirian dan operasional Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, belum terbit. Padahal polemik terkait gereja tersebut mencuat setelah pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok warga pada Mei 2026 lalu.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berjanji dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul akan memberikan izin tersebut setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan Halim saat menerima audiensi Koalisi Lintas Isu bersama PC Fatayat NU Kabupaten Bantul, Forum Cik Ditiro, Forum Pemuda Lintas Agama Kabupaten Bantul, dan Yayasan LKiS, Jumat (31/7/2026).

“Terkait perizinan, pemerintah akan memberikan izin setelah seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan telah dipenuhi,” ujar Halim.

Dalam pertemuan itu, Bupati menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin hak setiap warga untuk menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Ia juga menyatakan pembubaran kegiatan ibadah oleh kelompok masyarakat tidak dapat dibenarkan.

“Proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembubaran tersebut telah berjalan,” katanya.

Menurutnya, persoalan yang kini dihadapi GMS lebih berada pada ranah administrasi pemerintahan. Karena itu, Pemkab Bantul akan melanjutkan proses perizinan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan melibatkan instansi terkait.

“Keberagaman merupakan kenyataan sosial yang harus dikelola bersama. Penghormatan terhadap kebebasan beragama tidak hanya merupakan amanat konstitusi, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai agama,” katanya.

Sementara itu, Direktur Yayasan LKiS, Tri Noviana, mengatakan audiensi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembubaran ibadah GMS pada 24 Mei 2026 sekaligus menyampaikan hasil kajian masyarakat sipil mengenai penanganan kasus tersebut.

Hasil kajian itu, kata Novi, menemukan adanya kesenjangan informasi antara pihak GMS dan Pemerintah Kabupaten Bantul mengenai tahapan proses perizinan. Kondisi tersebut dinilai memunculkan situasi saling menunggu yang berujung pada ketidakpastian administrasi.

“Ketidakjelasan informasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan membuka ruang berkembangnya narasi yang dapat memperkeruh situasi,” kata Tri.

Melalui audiensi tersebut, Koalisi Lintas Isu bersama organisasi masyarakat sipil lainnya mendorong pemerintah daerah agar proses administrasi GMS berjalan secara transparan, memiliki kepastian waktu, serta perkembangan prosesnya disampaikan secara terbuka kepada para pihak.

“Pemerintah menjamin hak warga negara untuk tetap menjalankan ibadah sesuai ketentuan hukum selama proses administrasi berlangsung. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme deteksi dini konflik sosial-keagamaan dan meningkatkan edukasi publik mengenai kebebasan beragama serta tata kelola keberagaman,” tegasnya.

Novi mengapresiasi keterbukaan Bupati Bantul dalam menerima masukan masyarakat sipil. Menurutnya, komitmen pemerintah daerah untuk melanjutkan proses perizinan sesuai aturan merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meredakan polemik yang berkembang di masyarakat.

“Dengan adanya kepastian mengenai proses perizinan, kami berharap semua pihak dapat mengedepankan dialog, menghormati hukum, dan menjaga kehidupan bersama dalam keberagaman,” ujarnya.

Kasus GMS sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kegiatan ibadah di Padukuhan Glugo dibubarkan oleh sekelompok warga pada 24 Mei 2026. Peristiwa tersebut memicu diskusi luas mengenai perlindungan kebebasan beragama, penegakan hukum, serta tata kelola pendirian rumah ibadah di Indonesia. (*)