in ,

AJI: Penculikan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Ancaman Kebebasan Pers

YOGYAKARTA (jatengtoday.com) — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam penahanan lima Warga Negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel pada Senin (18/5/2026).

Kelima WNI tersebut berada dalam armada misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang berlayar menuju Gaza ketika kapal mereka dicegat oleh militer Israel.

Mereka yang ditahan terdiri atas satu aktivis kemanusiaan dan empat jurnalis Indonesia. Aktivis Rumah Zakat, Andi Angga Prasadewa, ditahan di kapal Josef. Tiga jurnalis yang berada di kapal Ozgurluk yakni Thoudy Badai (Republika), Rahendro Herubowo (jurnalis lepas), dan Andre Prasetyo Nugroho (TV Tempo). Sementara Bambang Noroyono (Republika) ditahan di kapal BoraLize.

Ketua AJI Yogyakarta, Hartanto Ardi Saputra, menegaskan jurnalis dan relawan kemanusiaan bukan kombatan sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman militer.

“Jurnalis dan relawan kemanusiaan bukan kombatan. Mereka tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman militer,” kata Hartanto, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, penyerangan terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan sekaligus penahanan pekerja media merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan kebebasan pers.

“Kerja jurnalistik di wilayah konflik harus mendapat perlindungan penuh,” ujarnya.

Hartanto menjelaskan, perlindungan terhadap jurnalis dalam situasi konflik dijamin dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 dan 2222 Tahun 2015, serta Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

“Kami mengutuk keras penangkapan jurnalis oleh militer Israel ini. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta kepada publik dunia, bukan dikriminalisasi,” tegasnya.

Ia menilai tindakan Israel merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.

“Insiden pencegatan kapal-kapal Global Sumud Flotilla membuktikan adanya ancaman sistematis terhadap armada sipil yang menjalankan misi kemanusiaan,” katanya.

AJI Yogyakarta mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri RI segera melakukan langkah diplomatik untuk membebaskan para WNI tersebut.

“Negara wajib hadir untuk menjamin keselamatan dan membebaskan para WNI yang ditahan secara ilegal,” ujar Hartanto.

AJI Yogyakarta juga mengajak masyarakat sipil, organisasi pers, lembaga hak asasi manusia, dan komunitas internasional untuk bersama-sama menolak tindakan represif terhadap jurnalis dan relawan kemanusiaan.

“Pembungkaman terhadap jurnalis yang meliput tragedi kemanusiaan tidak boleh dinormalisasi,” katanya.

Selain itu, AJI meminta publik terus memantau perkembangan pelayaran kapal Sumud Nusantara karena masih terdapat sejumlah WNI di dalam armada tersebut yang membutuhkan pengawasan bersama demi keselamatan mereka.

“Keselamatan pekerja media dan relawan kemanusiaan harus menjadi prioritas. Dunia internasional berhak mengetahui kebenaran langsung dari lapangan tanpa ancaman peluru maupun jeruji besi,” pungkasnya. (*)