in

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

BPJS Keaehatan Cabang Semarang. (istimewa)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Ramainya informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapat tanggapan dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan tersebut disebut bukan kebijakan sepihak, melainkan berdasarkan aturan resmi pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian data peserta PBI JK dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran JKN tepat sasaran. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu.

Adapun kriteria tersebut meliputi, pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,” jelas Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, bagi peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan informasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU!. Identitas petugas BPJS SATU! berupa nama, foto, dan nomor kontak telah dipasang di ruang publik rumah sakit. Rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi serta pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat, selagi masih sehat agar meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali supaya tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tandas Rizzky. (*)