SEMARANG (jatengtoday.com) – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Jateng.
Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Lampri, menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan membangun sinergi antarinstansi dalam penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya terkait perkara perdata dan tata usaha negara.
“Saat ini di Jateng banyak proyek pengadaan tanah, termasuk untuk pembangunan jalan tol. Kerjasama ini menjadi upaya agar ke depan tidak ada kesalahan dan kami mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Lampri usai penandatanganan di Semarang, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan akan membantu memperlancar pelaksanaan PSN, terutama dalam menghadapi persoalan seperti mafia tanah. Kerjasama ini juga sejalan dengan salah satu dari delapan program prioritas BPN Jateng, yaitu penyelamatan aset negara, termasuk mengidentifikasi tanah yang berstatus aset negara.
“Pendampingan hukum sangat penting untuk kegiatan strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program strategis lainnya agar terhindar dari risiko hukum,” tambahnya.
Selain itu, kerjasama ini juga mencakup upaya pencegahan dan penyelesaian masalah hukum. BPN Jateng dapat berperan sebagai narasumber maupun saksi ahli dalam persidangan, serta saling berbagi informasi dan berkoordinasi untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Kepala Kejati Jateng, Hendro Dewanto, mengapresiasi sinergi yang terjalin dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh tugas dan fungsi ATR/BPN Jateng.
“Niat baik ini untuk kemanfaatan masyarakat bersama. Kami siap membantu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Tinggi,” tegas Hendro. (*)
