MAGELANG (jatengtoday.com) — Empat warga Kabupaten Magelang ditangkap tim Polresta Magelang karena kedapatan memiliki setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial FMF (24), AZF (36), MK (44), dan AZP (21).
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, para tersangka ditangkap di Jalan Raya Semarang-Magelang, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang pada 26 Oktober 2022 pagi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan tentang salah satu warga Desa Tamanagung Magelang dicurigai menjadi pengedar narkoba.
“Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian kami lakukan penyelidikan, ternyata informasinya benar,” jelas Kapolres, Rabu (9/11/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, lima paket sabu total 512,14 gram, satu paket sabu berat 0,75 gram, mobil Daihatsu Ayla, tiga telepon genggam, dan tas.
Kapolres menegaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, para tersangka mendapatkan Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dari Jakarta dan akan diedarkan di wilayah yang telah ditentukan.
Pemasok barang terlarang ini adalah seorang berinisial TM yang kini masih dalam pengejaran. Saat itu, TM menyuruh tersangka FMF dan AZF untuk mengambil sabu-sabu di Jakarta.
Atas tindakan tersebut keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
editor : tri wuryono