JAKARTA (jatengtoday.com) – Membeli kendaraan dari balai lelang memang tidak mudah. Anda juga harus mengetahui identitas balai lelang itu sendiri.
Dalam hal ini, terdapat beberapa tips untuk diketahui agar nantinya tidak kecewa. Saat ini, terdapat hampir 90 balai lelang yang terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Operation Head Balai Lelang Auksi, Bady Qadarsyah mengungkapkan bahwa terdapat berbagai tips untuk konsumen yang ingin melakukan pembelian melalui lelang.
-
Terdaftar Resmi
Anda harus mengetahui balai lelang itu apakah terdaftar (resmi) atau tidak.
“Lelang sendiri harus ada iklan resmi yang diterbitkan di media cetak sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas dan balai lelang yang terdaftar itu pasti memiliki pool untuk menyimpan kendaraan yang akan dilelang,” kata Bady melalui konferensi video.
-
Informasi Kendaraan
Selanjutnya, pembeli harus memiliki informasi yang mendalam tentang kendaraan yang akan dibelinya. Menggali informasi harga dari seluruh penjuru juga sangat diperlukan agar nantinya tidak kecewa dengan harga yang didapatkan.
Ketelitian saat membeli kendaraan di sebuah balai lelang juga sangat diperlukan, karena berbagai mobil dengan beragam kondisi hadir dalam balai lelang.
“Pembeli juga disarankan untuk lebih teliti saat mengecek kendaraan yang nantinya akan dibeli, disarankan jangan datang sendiri kalau bisa ajak rekan yang mengerti dengan kendaraan,” kata dia.
-
Jeli Memilih
Konsumen yang akan mengikuti pembelian melalui cara lelang juga disarankan untuk tidak berfokus kepada satu kendaraan, agar memiliki pilihan lain jika pilihan pertama gagal didapatkan.
“Pilih dan lakukan pengecekan kepada beberapa unit jangan fokus terhadap satu unit saja, agar nantinya masih ada pilihan lain jika gagal mendapatkan pilihan yang pertama,” jelas dia.
-
Atur Emosi
Selain itu, pembeli juga disarankan untuk dapat mengatur emosi saat melakukan penawaran terhadap kendaraan yang akan dibawanya nanti.
“Karena pada saat proses pelelangan bisa saja seseorang terbawa nafsu jadi bisa terbawa emosi untuk memiliki kendaraan yang diinginkan,” tutur dia.
Sebagaimana diketahui, lelang adalah suatu proses penjualan barang secara terbuka dan di muka umum dengan penawaran harga secara lisan atau tertulis dan meningkat yang didahului dengan pengumuman lelang secara ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ant)
editor : tri wuryono