in

363 Advokat Peradi Disumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 363 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diangkat dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Kamis (27/2/2020).

Acara yang berlangsung di MG Setos Hotel tersebut dihadiri langsung Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan dan Kordinator Peradi Jateng, HD Djunaedy.

Sebelum menyumpah, Ketua PT Jateng Sri Sutatiek berpesan kepada para advokat supaya memegang teguh kode etik advokat. Sehingga, masa depan hukum di Indonesia bisa semakin baik.

Menurutnya, untuk mencapai profesi advokat tidak gampang. Namun sebenarnya sudah lebih mudah dibanding zaman dulu yang harus menjadi penasehat hukum dulu, baru kemudian jadi advokat.

Sekarang, katanya, yang lebih berat adalah tantangannya. “Diperlukan integritas yang tinggi dalam mengemban tugas untuk menegakkan keadilan hukum dan menjunjung tinggi profesi advokat yang terhormat serta profesional dan bermartabat,” ungkap Sri.

Kordinator Peradi Jateng, HD Djunaedy menambahkan, pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi merupakan syarat wajib bagi seseorang yang berprofesi sebagai advokat.

“Kami berpesan supaya para advokat yang baru saja dilantik tidak menolak setiap perkara atau permasalahan yang dimintakan oleh masyarakat. Karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai seorang advokat,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan menyinggung soal kabar yang masih hangat. Dia menyambut baik tiga kubu Peradi telah bersepakat untuk islah (berdamai) dan menjadikan satu organisasi Peradi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia.

Dalam kesepakatan tersebut ketiga organisasi sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat.

Masing-masing mengirimkan 3 orang untuk menjadi tim perumus dan akan berkerja paling lama tiga bulan. “Ke depan hanya organisasi tunggal Peradi sebagai wadah advokat Indonesia,” tegasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto