in ,

13 TKA Ilegal Asal Tiongkok kena OTT

SEMARANG – Sebanyak 13 tenaga kerja asing (TKA) terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jateng. TKA ilegal tersebut bekerja di sektor konstruksi proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Pekalongan.

Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jateng, Budi Prabawaning Dyah mengungkapkan, OTT dilakukan pada Kamis (21/12/2017), di Pekalongan oleh Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Wilayah Pekalongan dipimpin oleh Kasatwasker Pekalongan Budiono.

“OTT itu diawali adanya laporan atau aduan dari masyarakat, bahwa di perumahan tempat mereka tinggal itu sering ada kegaduhan dengan keberadaan TKA China 18 orang itu. Maka petugas turun dan membawa 18 orang itu untuk dinterogasi,” jelas Budhi Jumat (22/12/2017).

Setelah dilakukan interogasi, ternyata dari 18 TKA, lima di antaranya dilengkapi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI. Namun, dua orang di antaranya ternyata juga ada pelanggaran, yaitu izin lokasi kerjanya tidak sesuai. Sementara dua orang lainnya sudah sesuai.

“Artinya dari sisi ketenagakerjaan 13 orang itu illegal,” tegasnya.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi ke pihak penyedia tenaga kerja dari Jakarta yaitu PT GEOTEKINDO. Surat resmi telah dikeluarkan berupa rekomendasi untuk mengeluarkan para TKA tersebut.

“Surat resmi dikirim ke imigrasi dan perusahaan bahwa mereka tidak dilengkapi dokumen maka harus dikeluarkan. Apalagi mereka bekerja sudah sekitar 5 bulan,” katanya.

Mengenai deportasi dari Indonesia, kata Budhi, hal itu adalah kewenangan dari pihak Imigrasi. Jika ternyata dokumen yang dimiliki, baik paspor maupun visanya tidak sesuai, maka dapat dideportasi.

“Itu kewenangan pihak Keimigrasian. Kita hanya sebatas izin kerjanya,” katanya.

Menurutnya, Disnaker Jateng bertindak tegas terhadap para TKA ini. Meskipun mereka bekerja di PT Waskita yang merupakan perusahan milik pemerintah, namun ketika ada pelaggaran tetap ditindak.

“Kami sama-sama dari pemerintah, tapi kalau dari sisi ketenaga kerjaan tidak sesuai ya wajib kita tindak,” tegasnya.

Budhi juga mengungkapkan, pihaknya memperkirakan, di Jateng masih banyak lagi TKA illegal. Akan tetapi, untuk dilakukan OTT para pengawas harus mendapatkan informasi lengkap terlebih dahulu. Kemudian baru bisa masuk ke tempat kerja dan jika sedang operasional, langsung ditangkap.

“Jadi di Jateng kemungkinan masih banyak, kita akan menyisir beberapa lokasi lagi kalau memang ditemukan maka langsung ditindak. Intinya surat-surat harus lengkap dan dia harus bisa berbahasa Indonesia,” tegasnya.

Adapun, adanya TKA illegal, menurut Budhi, biasanya mereka datang hanya bermodalkan paspor dan menggunakan visa kunjungan atau wisata. Seraya menunggu proses keluarnya IMTA, mereka sudah bekerja lebih dahulu.

“Tapi dalam hal ini, ketika IMTA nggak ada, maka wajib dikeluarkan. Yang paling banyak memang dari Tiongkok. Tahun ini kita juga temukan di Cilacap, Jepara, Magelang, Wonogiri, juga ada kasus serupa,” katanya. (ajie mh)

Editor: Ismu Puruhito