SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 110 ASN di Jateng resmi dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas saat Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar SAKA menyatakan sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah,” kata Fajar saat diskusi terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Jateng yang digelar secara daring oleh KemenPAN RB, Jumat (25/6/2021).
Fajar menyatakan rincian sanksi yang dijatuhkan ke ASN terdiri dari 67 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP Nomor 42 tahun 2004, 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, 1 ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan, dan 1 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.
Data di Bawaslu Jawa Tengah menunjukkan masih ada 13 ASN yang direkomendasi KASN tapi belum ditindaklanjuti oleh PPK.
Fajar menyatakan, selama penyelenggaraan pilkada 2020, Bawaslu di Jateng menangani 57 kasus dugaan pelanggaran yang terdiri dari 48 temuan pengawas pemilu dan 9 laporan.
Dari jumlah itu, sebanyak 47 kasus diteruskan ke KASN. Adapun 10 kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak terbukti. Jumlah kasus dengan jumlah ASN tampak berbeda karena satu kasus bisa ada lebih dari satu ASN.
Pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah terjadi di hampir seluruh tahapan. Yang paling banyak terjadi di masa kampanye yaitu 33 kasus, tahap persiapan pilkada 6 kasus, tahap pencalonan 5, tahap distribusi logistik dan masa tenang 1 kasus, tahap penghitungan suara 1, serta tahap rekapitulasi perolehan suara 1 kasus.
Dari sisi daerah, yang banyak kasus ASN tak netral antara lain: di Rembang sebanyak 8 kasus, Sukoharjo 7, Kota Semarang 6, Klaten 5, Blora 4 dan lain-lain.
Adapun dari sisi jumlah ASN yang menjadi terlapor terbanyak ada di Purbalingga 52 ASN, Kota Semarang 16, Rembang 10, Sukoharjo 8, Klaten 6, Blora 6 dan lain-lain.
Adapun bentuk ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2020 antara lain: ASN memberikan dukungan melalui media sosial, ASN membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan paslon, ASN foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tertentu, ASN menghadiri/mengikuti acara paslon/parpol, ASN mendukung salah satu bakal calon, ASN menghadiri kampanye, ASN sosialisasi bakal calon dan lain-lain.
Fajar menyebut masih ada beberapa kendala dalam penanganan ASN tak netral. Misalnya: singkatnya waktu yang ada untuk penanganan pelanggaran, Bawaslu tak memiliki wewenang melakukan upaya paksa dalam hal para pihak tak hadir dalam proses klarifikasi, respon PPK masih lambat hingga masih adanya aturan yang bersifat kabur atau multi tafsir.
Ke depan, sanksi dari KASN dan PPK untuk ASN yang melanggar harus lebih tegas dan diinformasikan ke publik agar bisa menimbulkan efek jera.
Selain itu, harus memanfaatkan teknologi dan informasi agar bisa terkoordinir dengan baik antar lembaga. “Ke depan, juga diperlukan perlindungan untuk saksi dan pelapor agar aman,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto