in

10 Satpam RSUP Kariadi Penganiaya Pencuri hingga Tewas Segera Disidangkan

Tindakan penganiayaan di lingkungan RSUP dr Kariadi Semarang pada 27 Juli 2022.

Ilustrasi palu hakim (antara foto/widodo s. jusuf)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kasus penganiyaan terduga pencuri hingga tewas yang dilakukan satpam RSUP Kariadi segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sebentar lagi akan disidangkan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Edy Budianto, Rabu (5/10/2022).

Edy menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan 10 tersangka. Mereka bakal disidangkan dalam dua berkas terpisah karena perannya berbeda-beda.

Empat terdakwa bernama Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, dan Gigih Setiawan terdaftar dengan nomor perkara 509/Pid.B/2022/PN Smg.

Sedangkan, enam terdakwa lainnya yakni Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andri Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat teregister pada nomor 510/Pid.B/2022/PN Smg.

Edy menambahkan, dalam kasus ini awalnya ada 11 pelaku yang diamankan pihak berwajib. Namun, setelah didalami, satu orang dianggap tidak layak dijadikan tersangka, sehingga yang bakal diadili hanya 10 orang.

“Dalam pendalaman kasus, faktanya ternyata satu orang tidak berperan sama sekali dalam penganiayaan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi tindakan penganiayaan di lingkungan RSUP dr Kariadi Semarang pada 27 Juli 2022.

Aksi kekerasan yang berujung maut ini bermula ketika satpam di rumah sakit tersebut menerima laporan adanya pencurian yang diduga dilakukan seorang pengunjung.

Pria yang diduga mencuri handphone itu kemudian dimintai keterangan hingga para satpam kalap melakukan penganiayaan. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar