JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyesalkan beredarnya hoaks terkait narapidana yang menjalankan asimilasi di rumah. Dalam hoaks yang beredar, disebutkan bahwa akan ada gelombang besar narapidana yang akan menebarkan teror terhadap keamanan masyarakat, usai dikeluarkan dari penjara.
“Cerita horor tentang pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana seolah-olah ingin menyudutkan kebijakan yang humanis ini. Memang terdapat 21 laporan terkait pelanggaran kembali, namun ini sangat kecil jumlahnya jika dibanding dengan 38 ribu orang yang dikeluarkan, tidak signifikan,” kata Yasonna dalam upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-56, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Upacara tersebut juga diikuti seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan 680 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) seluruh Indonesia melalui media teleconference.
Yasonna juga menegaskan bahwa kebijakan pengeluaran narapidana dan anak melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik yang berada di atasnya maupun yang sederajat.
Dia mengatakan para narapidana tersebut bukan serta merta dibebaskan, melainkan tetap menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan bersinergi dengan kepolisian.
“Kembali kepada cita-cita para founding fathers kita bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan pemasyarakatan. Usaha pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,” ujar Yasonna.
Dalam upacara tersebut, Yasonna memberikan penghargaan kepada sejumlah mitra yang mendukung kinerja pemasyarakatan, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan, International Committee of the Red Cross (ICRC), World Health Organization (WHO), United States Agency for International Development (USAID), dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Upacara peringatan HBP ke-56 juga dirangkaikan dengan peresmian 44 unit pelayanan teknis pemasyarakatan baru oleh Menkumham, yang terdiri dari satu lapas narkotika, 16 balai pemasyarakatan, dua rumah tahanan negara perempuan, 12 lapas perempuan, dan 13 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen PAS dengan Yayasan Second Chance dan Dewan Masjid Indonesia. (ant)
editor : tri wuryono