in

Warga Wadas Usir Alat Berat, Mereka Minta Rencana Penambangan Batu Andesit Dibatalkan

Proses hukum terkait gugatan terhadap izin tambang batu andesit di Wadas masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mereka menggelar aksi pengusiran alat berat di di lokasi pembukaan akses jalan tambang di Dusun Karang, Desa Wadas, dengan memasang spanduk penolakan pada Senin (10/4/2023). (dokumentasi warga)

PURWOREJO (jatengtoday.com) – Aksi penolakan terhadap rencana penambangan batu andesit masih terus dilakukan oleh puluhan warga di Desa Wadas di Kabupaten Purworejo.

Mereka menggelar aksi pengusiran alat berat di di lokasi pembukaan akses jalan tambang di Dusun Karang, Desa Wadas, dengan memasang spanduk penolakan pada Senin (10/4/2023). Mereka menuntut pemerintah agar membatalkan rencana penambangan batu andesit di desa itu.

“Kami juga minta kepada pihak-pihak terkait agar menarik seluruh peralatan berat agar keluar dari Desa Wadas,” ujar Siswanto, salah satu warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).

Berbagai poster di antarannya bertulis “usir alat berat, tolak tambang, Wadas harus melawan” yang dipasang di sebuah alat berat, excavator (bego). Poster lain bertulis “masih dalam proses (hukum), harap dihentikan”.

Pasalnya, hingga saat ini proses hukum mengenai gugatan terhadap izin tambang batu andesit di Wadas masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tambang batu andesit tersebut rencananya akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener yang berada di Desa Bener, tak jauh dari Wadas.

“Meski masih dalam proses hukum, pemerintah terus menjalankan rencananya. Saat ini pemerintah sedang membuat akses jalan di Desa Wadas yang akan menghubungkan antara tapak penambangan andesit dengan tapak Bendungan Bener,” terangnya.

BACA JUGA: Warga Wadas Minta Ancaman Konsinyasi dari Pemerintah Dihentikan

Maka dari itu, lanjut Siswanto, warga meminta semua aktivitas terkait rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas dihentikan. “Karena gugatan soal izin di PTUN Jakarta belum ada putusan. Masih banding,” tegasnya.

Pembukaan akses jalan menuju area penambangan batu andesit di Wadas, lanjut dia, telah menghancurkan wilayah hutan. Bahkan belum lama ini telah mengakibatkan dampak banjir pada Minggu (26/3/2023).

“Ketika hujan deras, air langsung turun dan menggenangi rumah-rumah milik warga yang berada di kaki bukit,” ujarnya.

BACA JUGA: Untuk Apa Dapat Ganti Rp 10 Miliar Jika Kemudian Mati Kena Tanah Longsor

Akibatnya, warga resah karena aktivitas penambangan batu andesit yang dilakukan di perbukitan itu berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir. “Selain itu mereka juga akan kehilangan tanah yang jadi sumber kehidupan dan sumber air untuk keperluan sehari-hari,” katanya. (*)